Kenaikan UMP DKI 2011

UMP DKI 2011 akan Naik. Tentu kenaikan UMP DKI ini menjadi sebuah berita bagus, khususnya bagi anda pekerja atau karyawan yang saat ini sedang bekerja diberbagai perusahaan yang ada di Daerah Khusus Indonesia di Jakarta, sebab dengan kenaikan UMP ini, tentu akan berdampak pada perekonomian para buruh dan karyawan yang semakin membaik.

Adapun Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2011 telah ditetapkan naik menjadi Rp1.290.000 per bulan per orang. Angka ini naik sebesar 15,38 persen dari UMP tahun 2010. Sebelumnya, UMP DKI Rp1.118.009 per bulan per orang.

UMP DKI 2011 senderi sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 196 Tahun 2010 tentang UMP Tahun 2011 per tanggal 15 November 2010.

Sementara UMP DKI Jakarta 2011 ini akan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2011 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta masih belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut.

Kepala Disnakertrans DKI, Deded Sukandar, mengatakan, Pergub No. 196/2010 disahkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI yang telah melakukan rapat yang cukup alot dan responsif sebanyak 11 kali. Bahkan sebelum menetapkan UMP 2011, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi dan menetapkan besaran KHL yaitu Rp 1.401.829 per bulan.

Deded mengungkapkan, UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga di sekitar DKI Jakarta, baik dilihat dari nominal prosentase kenaikan UMP maupun capaian KHL. Seperti, UMP 2011 di Kota Bekasi sebesar Rp 1, 275 juta dengan KHL Rp 1,275 juta , Kabupaten Bekasi mencapai Rp 1.286.421 , Kota Bogor Rp 1.079.100, Kabupaten Bogor 1.172.060 dan Depok Rp 1.213.626.

Ia menegaskan, UMP ini menjadi gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. “Lebih dari itu, gajinya harus diatas UMP. Besaran UMP ini diluar dari uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan,” ujarnya pada Jumat, (26/11).

Bagi perusahaan yang ingin melakukan penangguhan penetapan ini, Deded mempersilakan mengajukan permohonan kepada Disnakertrans DKI. Kemudian, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk meneliti perusahaan tersebut dan menentukan layak atau tidaknya melakukan penangguhan

0 comments:

Related post