Hasil Vonis Susno Duadji

Vonis Susno Duadji. Setelah melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya vonis terhadap Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji pun dijatuhkan. Susno Duadji, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Susno Duadji dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya, Susno Duadji langsung mengajukan banding.

Usai sidang, Susno Duadji langsung digiring oleh Divisi Propam Mabes Polri menuju ruangan Panitera Pidana. Di dalam ruangan itu, Susno ditemani oleh Henry Yosodiningrat.

Dalam persidangan juga sempat diwarnai dengan skorsing selama 15 menit untuk pindah ruangan. Hal ini dikarenakan ruang sidang terlalu sempit dan pengeras suara tidak memadai. Dalam ruang sidang yang kecil itu, pengunjung sidang Susno Duadji penuh sesak.

0 comments:

Related post