Foto Penangkapan Cara Lachelle

Foto Penangkapan Cara Lachelle. Maraknya para selebritis kita yang terkena kasus narkoba sungguh membuat kita prihatin. Kini giliran Cara Lachelle, pemeran Ann Dunham dalam film Obama Anak Menteng, tersandung masalah narkoba. 

Cara Lachelle merupakan warga negara Afrika Selatan yang tertangkap terkait kepemilikan narkoba dari pengembangan empat tersangka yang ditangkap sebelumnya. Polisi mengindikasikan keempat tersangka adalah anggota kawanan sindikat narkoba jaringan internasional. Mayoritas para tersangka membawa senjata api. Bahkan, satu di antaranya dilumpuhkan. Selain empat pucuk senjata api, polisi juga menyita 647 butir ekstasi dan 52 gram shabu.(BOG)

Polisi awalnya menangkap Erik dan Mendi, dan menggeledah rumah yang mereka tempati di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/12/2010).

Petugas mendapatkan barang bukti berupa 50 butir ekstasi dan dua pucuk senjata api jenis FN dan Walther. Erik mengaku mendapatkan senjata api dari Doddi dan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di daerah Mangga Dua, Jakarta Utara.

Doddi kemudian ditangkap petugas disertai barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka DP berupa senjata api jenis FN.

Dari para tersangka, petugas juga menyita barang bukti secara keseluruhan berupa 424 butir ekstasi, 52,13 gram sabu, 223 butir pil Happy Five, satu unit timbangan elektrik, empat pucuk senjata api dan gas, serta tiga butir peluru tajam.

Sedangkan penangkapan terhadap Cara Lachelle dilakukan di apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari tangan Cara Lachelle ditemukan satu paket sabu seberat 1,19 gram, yang disimpan di dalam tabung minuman bersuplemen, dan peralatan penghisap dari milik tersangka Doddi.

Sementara dihubungi terpisah, Damien Dematra, sutradara film Obama Anak Menteng, belum mengetahui penangkapan Cara Lachelle dalam kasus kepemilikan Narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati atau 20 tahun dan atau denda Rp 20 miliar.

Berikut foto-fotonya :






0 comments:

Related post