Foto Hasil Vonis Gayus. Akhirnya vonis terhadap terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan ditetapkan. Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gayus Tambunan dinilai bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) serta harus membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta untuk Gayus Tambunan yang diberikan oleh majelis hakim pimpinan Albertina Ho cukup mengejutkan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis Gayus Tambunan hanya satu tahun lebih berat dibanding Andi Kosasih, orang yang berpura-pura mengaku pemilik miliaran rupiah uang Gayus Tambunan .
Gayus Tambunan terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal kesatu subsider, kedua primer. Selain itu terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwan ketiga dan memberikan keterangan yang tidak benar mengenai harta benda yang terkait kasus tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan keempat.
Albertina Ho menyatakan bahwa Gayus Tambunan terbukti bersalah atas empat dakwaan sekaligus dalam dua perkara, yaitu perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak (PT SAT) dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu. Gayus Tambunan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor.
0 comments:
Post a Comment