Artalyta Suryani Bebas ?

Artalyta Suryani Bebas. Artalyta Suryani terpidana kasus suap terhadap jaksa yang selama ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Wanita Tangerang, kini akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 Januari mendatang.  Artalyta Suryani mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Artalyta Suryani atau Ayin akan menghirup udara bebas pada 27 Januari 2011 mendatang.  Artalyta Suryani divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan dan memperoleh remisi  pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani eksekusi penahanan pada Maret 2009.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan tidak perlu mempersoalkan hak Artalyta Suryani untuk bebas jika memang sudah waktunya. Namun, jangan ada keistimewaan khusus untuk Ayin yang akan menjadi pertanyaan publik. Priyo bahkan terkejut ketika mendengar bahwa sebenarnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar juga tidak tahu-menahu soal itu.

Saat dikonfirmasi, menurut Patrialis, pemberian pembebasan ini merupakan hak Ayin. "Kalau tidak kita berikan, kita juga yang salah. Karena itu sudah haknya dia, sudah waktunya," tegas Patrialis.

Meski Artalyta Suryani mendapat PB, Patrialis menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memberikan remisi atau potongan masa tahanan. Dia menyatakan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Untung Sugiyono tidak mengabulkan usul remisi untuk Artalyta Suryani. Pertimbangannya, insiden sel mewah milik Ayin di Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu beberapa waktu lalu.

Penjadwalan pembebasan Ayin, terang Patrialis, tidak dipotong dengan remisi. Dia menegaskan, jika diberi remisi, terpidana kasus suap tersebut bisa langsung bebas. "Kalau remisinya jalan, berarti dia keluar. Tapi, karena remisinya tidak disetujui Dirjen Pas, artinya PB-nya ya terhambat (tak dipercepat)," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Meski begitu, Patrialis mengakui ada usul pemberian remisi umum untuk Artalyta Suryani yang diajukan Kepala Lapas Tangerang, Etti Nurbaeti dan Kakanwil Kemenkum HAM Banten, Poppy Pudjiaswati. Rekomendasi itu disampaikan karena menimbang kelakuan baik Ayin selama menjalani tahanan di Lapas Tangerang. Namun, usul pemotongan masa tahanan itu ditolak Dirjen Pas.

Sebelumnya, Artalyta Suryani dikabarkan mendapatkan remisi dua bulan dan 20 hari. Informasi yang beredar menyebutkan, pemberian remisi dikuatkan surat keputusan Menkum HAM yang ditandatangani Kakanwil Kemenhum HAM Banten bertanggal 27 Desember 2010.
Untung Sugiono juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengabulkan permintaan remisi itu. "Dirjen Pas tidak pernah mengeluarkan remisi untuk Ayin pada 2010. Kalau ada kopi surat remisi Ayin, itu saya tidak tahu. Pokoknya, sampai detik ini tidak ada remisi umum," tegasnya ketika ditemui di gedung Kemenkum HAM kemarin.

Sedangkan menurut peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/1/2011), untuk Artalyta Suryani ini adalah kasus khusus. Selama di tahanan, Ayin mendapatkan fasilitas khusus dengan gaya hidup mewah.

"Janji presiden, komitmen akan pemberantasan korupsi bisa diwujudkan dengan tidak ada lagi remisi atau pembebasan bersyarat untuk koruptor. Dan presiden jangan berlindung di balik intervensi," terangnya.

Lebih lanjut Febri menilai, belajar dari kasus Ayin, Kejagung dan KPK harus bisa melakukan tuntutan maksimal kepada terdakwa seperti Ayin.

"Di KPK, sekarang tren penuntutan menurun, hanya 2 tahun atau 3 tahun. Ini terlalu rendah. Ke depan jaksa harus menuntut maksimal. Karena kalau terpidana mendapat vonis ringan kemudian selama di tahanan mendapat remisi dan sebagainya, dia tidak akan merasakan di penjara secara maksimal," tutupnya.

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) UGM menilai, tahun 2010 sebagai tahun tanpa makna terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, tidak terdapat kemajuan yang patut dibanggakan. "Tahun 2010 merupakan tahun tanpa makna. Tren pemberantasan korupsi mengalami stagnasi, nyaris tidak ada kemajuan yang bisa dibanggakan," kata Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Ali 

Sederet peristiwa hukum yang masih saja terjadi pada 2010 silam, seperti skandal Bank Century, penemuan sel mewah Artalyta Suryani, tersanderanya KPK, hingga makelar kasus Gayus Tambunan, merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Direktur Pukat FH UGM, Zainal Arifin Mochtar SH LLM menyebutkan, tindak korupsi yang terjadi pada 2010 lalu masih memperlihatkan pola kecenderungan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Begitu juga untuk tahun 2011, akan menunjukkan kecenderungan yang masih serupa.

Namun demikian, pada tahun ini akan menjadi sangat mengkhawatirkan. "Walapun sama bahayanya dengan tahun 2010, tetapi pada 2011 kondisinya bisa lebih mengkhawatirkan seperti fenomena gunung es. Di tahun 2011, akan banyak timbunan kasus baru yang merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat terselesaikan," paparnya. 

Tahun 2011, menurut Zainal, masih akan menjadi tahun yang penuh tantangan karena banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, seperti proses hukum kasus korupsi, agenda rutin pemberantasan korupsi, dan pembahasan sejumlah regulasi di bidang hukum dan politik.

0 comments:

Related post