Sindikat Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, 13 Motor Disita

Aparat Polsek Jatiuwung, Tangerang Kota membekuk sindikat pencurian bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. 13 Unit motor berbagai merek disita polisi.

"Tersangka yang kami amankan berjumlah 10 orang, dari 4 sindikat yang berbeda," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Samsu Arifin.

Sepuluh tersangka itu masing-masing berinisial JY, MM, MS, UD, IS, AK, TL, HR,IN dan AS. Para tersangka ditangkap di kawasan Jatiuwung, Tangerang Kota pada 7 November lalu.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 unit motor berbagai merek serta alat kejahatan berupa 6 buah kunci letter T, 1 bilah badik, 1 bilah pisau dan 1 buah obeng.

Samsu mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah melakukan curanmor puluhan kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan sekitarnya. Kejahatan itu telah dilakukan para tersangka sejak sekitar 2 tahun.

"Sebagian besar motor curian dijual ke wilayah Banten dan Sumatera dengan harga jual Rp 1,4 juta hingga Rp 1,7 juta per unit," katanya.

Motor tersebut dijual kepada perantara yang kini masih dalam pengejaran polisi. Kini polisi masih mengejar pelaku lainnya yakni Puri, Zaenal, Adam, Edi Yusuf dan Jon.

Dalam aksinya itu, Samsu mengungkapkan, para tersangka mengincar motor warga yang diparkir di warnet, kontrakan dan parkiran mini market. Aksi itu dilakukan para tersangka saat kondisi lingkungan sekitar sudah sepi.

"Antara jam 11 malam sampai dini hari," katanya. Para tersangka bahkan tidak segan-segan untuk melukai korban jika aksinya itu dipergoki.

Dalam prakteknya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Sebelum beraksi, para tersangka lebih dulu melakukan survei ke tempat sasaran. Setelah survei, para pelaku beraksi pada malam harinya. Seorang pelaku bertugas membongkar kunci motor korban dengan menggunakan letter T. Sementara pelaku lainnya berjaga-jaga beberapa meter dari lokasi.

"Kami menerima laporan kehilangan motor yang lebih dari dua laporan dalam satu minggu. Aksi ini sudah meresahkan warga Jatiuwung," jelas Samsu.

Terkait hal ini, Samsu mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli untuk mengantisipasi kejadian serupa. Kepolisian juga melakukan Operasi Pekat Jaya 2010.

"Sasarannya premanisme, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, judi dan street crime," ungkapnya.

Lebih jauh Samsu mengimbau masyarakat yang memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, agar menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kota Jatiuwung Iptu M Taat Resdianto di nomor 021-5909138.

0 comments:

Related post