Buru 4 Tahanan yang Kabur di Lhokseumawe, Polisi Sisir Hutan

Empat tahanan kabur setelah pria bersenjata mendatangi LP Lhokseumawe dan mengancam petugas. Keempat tahanan tersebut hingga kini masih diburu hingga ke hutan di sekitar Lhokseumawe Barat.

"Terakhir posisinya lari ke hutan. Sedang dikejar sampai ke Lhokseumawe barat," kata Kalapas Lhokseumawe, Edy Teguh Wibowo. Menurut Edy, polisi menggunakan mobil yang ditinggal pelaku sebagai petunjuk. Posisi terakhir mobil diketahui di dekat lereng hutan tersebut.

Sementara identitas para pelaku yang membawa senjata laras panjang sudah diketahui. Hal ini diperoleh dari keterangan sejunlah saksi dari petugas LP Lhokseumawe.

"Sejak Kamis malam, penyidik sudah meminta keterangan petugas kami. Mereka bertanya soal kejadian dan ciri-ciri pelaku," jelasnya. Edy juga menegaskan, belum ada rencana pemberian senjata api bagi petugas di LP Lhokseumawe hingga saat ini. Padahal dari 336 napi yang ada, hanya dijaga oleh 7 petugas.

"Di seluruh LP di Aceh memang tidak ada senjata. Sejak menjadi daerah rawan konflik, penggunaan senjata memang dibatasi. Kami cuman pakai tongkat kayu," tutupnya.

Pada Kamis siang, seorang pria mendatangi LP Lhokseumawe, NAD. Sambil membawa senjata laras panjang, pria tersebut kemudian mengancam petugas LP dan meminta agar keempat rekannya yang terjerat kasus narkoba dibebaskan.

Petugas yang tidak memiliki senjata kemudian hanya bisa pasrah. Keempat tahanan bersama pelaku penodongan kabur menggunakan mobil Kijang berwarna silver.


Keempat napi tersebut adalah:

1. Azhari bin Abubakar, kasus narkoba, dihukum 10 tahun, bebas November 2019.
2. Yusril bin M Jamil, kasus sabu-sabu, dihukum 8 tahun, bebas 17 Januari 2018.
3. Rizal Antoni, kasus narkotika, dihukum 6 tahun, bebas 15 Juni 2016.
4. Sorbani bin Sulaiman, kasus narkoba, dihukum 7 tahun, bebas 7 Januari 2017.

0 comments:

Related post