Cuti Bersama 2010

Cuti Bersama. Pemerintah telah menetapkan Jumat (24/12) adalah hari cuti bersama dalam rangka perayaan Natal. Dengan demikian, sebagian besar masyakat akan menikmati libur tiga hari hingga Minggu (26/12). Penetapan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB tersebut, libur nasional sepanjang 2010 sebanyak 14 hari. Sementara cuti bersama berjumlah tiga hari, yakni dua hari dalam rangka Idul Fitri dan satu hari dalam rangka Natal. "Cuti bersama ini tidak menambah hari libur yang telah ditetapkan, karena cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan," ujar Menko Kesra Agung Laksono, kemarin.

Dibandingkan tahun-tahun yang lalu, cuti bersama tidak terlalu banyak. SKB ini dibuat karena masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan cuti bersama. Selain itu pertimbangan cuti bersama dimaksudkan agar berkonstribusi  terhadap peningkatan kunjungan wisata.

Bagi unit organsiasi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan harus selalu siap 24 jam, seperti di rumah sakit pemerintah dan instalasi pemadam kebakaran, pimpinan unit organisasi dapat mengatur pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dengan pengaturan waktu kerja atau satuan tugas. "Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," tuturnya.

0 comments:

Related post